Click 3

Thursday 22 August 2013

Milik Siapa....?



Apakah anda tahu bank sentral itu milik siapa...?
Bank Indonesia sebagai bank sentralnya Indonesia berdiri pada 1 Juli 1953, dulunya adalah bank milik Belanda dengan nama De Javasche Bank NV. Dengan UU 24/1951 bank tersebut lalu diakuisisi oleh Indonesia. Dan kemudian dengan UU 11/1953 namanya diubah menjadi Bank Indonesia. Dan kemudian ditetapkan menjadi bank sentral dengan UU 13/1968.
  Nah lo...... dari situ kan dapat kita ketahui bahwa BI adalah milik negara Indonesia, milik rakyat Indonesia gitu loh.... Tapi mengapa rupiah yang dicetaknya dihutangkan ke pemerintah Indonesia...., ke rakyat Indonesia...? Yang pada gilirannya hutang itu harus dibayar rakyat lewat pajak. Dan hutang itu harus dibayar + bunga lagi....
Bukankah rupiah yang dicetak BI bisa dengan gratis diberikan kepada pemerintah, bukan malah dihutangkan...?  Karena yang memberi ijin dia mencetak mata uang kan pemerintah....  Bayangpun coba, yang mempunyai kekuasaan & memberi ijin kok malah harus berhutang kepada yang diberi ijin... Pada dasarnya pemerintah kan bisa mencetak uang sendiri dengan gratis..., tanpa perlu report2 memberikan ijin & kewenangan kepada pihak bank untuk melakukannya, dan kemudian berhutang padanya....  koplack.... !?
Lalu pemerintah bisa membelanjakan uang itu pada rakyatnya, sehingga rakyat tidak perlu repot2 membayar pajak dan pemerintah pun ga perlu pusing2 mikir hutang negara.... Kalaupun ada pajak, pasti kecil sekali.... Dan digunakan murni untuk pembangunan dan kepentingan rakyat, untuk subsidi ini itu, bukan untuk bayar hutang + bunga....
Jika belum paham 2 paragraf di atas, baca sekali lagi.... !!!
Mengapa harus dihutangkan....? Mengapa Indonesia harus memberi hutang ke Indonesia....? Mengapa Indonesia harus berhutang ke Indonesia....? Sungguh hal yang tidak masuk akal...  Indonesia memberi hutang sekaligus berhutang pada Indonesia sendiri....
Mengapa Indonesia harus membebani generasi yang belum lahir dengan triliunan hutang nasional, padahal rupiah tersebut bisa diberikan secara gratis....?
Gak sesuai dengan hati nurani yang luhur dan akal sehat......
Gak sesuai dengan sila ke 2, kemanusiaan yang adil dan beradab. Karena Indonesia memberi hutang sekaligus berhutang pada Indonesia, yang kemudian harus dibayar oleh rakyat.... Ini adalah tindakan yang tidak manusiawi, tidak adil dan tidak beradab....
Gak sesuai dengan sila ke 5, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Adil dimananya coba...., bayangpun yang berhutang pemerintah yang suruh bayar rakyatnya, bahkan rakyat yang belum lahirpun harus membayarnya....  
Dan kemanakah bunga yang diperoleh BI dari pembayaran hutang pemerintah selama ini....? Kalau akhirnya diberikan ke pemerintah lagi, ngapain tadi diberikan dalam bentuk hutang.....?
Dari awal kek.... diberikan secara gratis, ga usah muter2 gitu napa....?
Itulah salah kaprah yang ketiga.
Tambah bingung ..... ?
Bagus, berarti anda sedang berpikir.... Karena jika anda tidak bingung, berarti anda tidak memikirkannya. Jadi kebingungan anda saat ini adalah tanda dari kemajuan anda.... selamat....
Tenang...., ga usah bingung...... Anda akan mendapatkan jawabannya dengan terbukanya lembar demi lembar buku monyet ini....
Mau break dulu, silahkan..... Mau lanjut, juga monggo...... 

3 comments: