Apakah anda
tahu bank sentral itu milik siapa...?
Bank
Indonesia sebagai bank sentralnya Indonesia berdiri pada 1 Juli 1953, dulunya
adalah bank milik Belanda dengan nama De Javasche Bank NV. Dengan UU 24/1951
bank tersebut lalu diakuisisi oleh Indonesia. Dan kemudian dengan UU 11/1953
namanya diubah menjadi Bank Indonesia. Dan kemudian ditetapkan menjadi bank
sentral dengan UU 13/1968.
Nah lo...... dari situ kan dapat kita ketahui
bahwa BI adalah milik negara Indonesia, milik rakyat Indonesia gitu loh....
Tapi mengapa rupiah yang dicetaknya dihutangkan ke pemerintah Indonesia...., ke
rakyat Indonesia...? Yang pada gilirannya hutang itu harus dibayar rakyat lewat
pajak. Dan hutang itu harus dibayar + bunga lagi....
Bukankah
rupiah yang dicetak BI bisa dengan gratis diberikan kepada pemerintah, bukan malah
dihutangkan...? Karena yang memberi ijin
dia mencetak mata uang kan pemerintah....
Bayangpun coba, yang mempunyai kekuasaan & memberi ijin kok malah
harus berhutang kepada yang diberi ijin... Pada dasarnya pemerintah kan bisa
mencetak uang sendiri dengan gratis..., tanpa perlu report2 memberikan ijin
& kewenangan kepada pihak bank untuk melakukannya, dan kemudian berhutang
padanya.... koplack.... !?
Lalu
pemerintah bisa membelanjakan uang itu pada rakyatnya, sehingga rakyat tidak
perlu repot2 membayar pajak dan pemerintah pun ga perlu pusing2 mikir hutang
negara.... Kalaupun ada pajak, pasti kecil sekali.... Dan digunakan murni untuk
pembangunan dan kepentingan rakyat, untuk subsidi ini itu, bukan untuk bayar
hutang + bunga....
Jika belum
paham 2 paragraf di atas, baca sekali lagi.... !!!
Mengapa
harus dihutangkan....? Mengapa Indonesia harus memberi hutang ke Indonesia....?
Mengapa Indonesia harus berhutang ke Indonesia....? Sungguh hal yang tidak
masuk akal... Indonesia memberi hutang
sekaligus berhutang pada Indonesia sendiri....
Mengapa
Indonesia harus membebani generasi yang belum lahir dengan triliunan hutang
nasional, padahal rupiah tersebut bisa diberikan secara gratis....?
Gak sesuai
dengan hati nurani yang luhur dan akal sehat......
Gak sesuai
dengan sila ke 2, kemanusiaan yang adil dan beradab. Karena Indonesia memberi
hutang sekaligus berhutang pada Indonesia, yang kemudian harus dibayar oleh
rakyat.... Ini adalah tindakan yang tidak manusiawi, tidak adil dan tidak beradab....
Gak sesuai
dengan sila ke 5, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Adil dimananya
coba...., bayangpun yang berhutang pemerintah yang suruh bayar rakyatnya,
bahkan rakyat yang belum lahirpun harus membayarnya....
Dan kemanakah
bunga yang diperoleh BI dari pembayaran hutang pemerintah selama ini....? Kalau
akhirnya diberikan ke pemerintah lagi, ngapain tadi diberikan dalam bentuk
hutang.....?
Dari awal
kek.... diberikan secara gratis, ga usah muter2 gitu napa....?
Itulah salah kaprah yang ketiga.
Tambah
bingung ..... ?
Bagus,
berarti anda sedang berpikir.... Karena jika anda tidak bingung, berarti anda
tidak memikirkannya. Jadi kebingungan anda saat ini adalah tanda dari kemajuan
anda.... selamat....
Tenang....,
ga usah bingung...... Anda akan mendapatkan jawabannya dengan terbukanya lembar
demi lembar buku monyet ini....
Mau break
dulu, silahkan..... Mau lanjut, juga monggo......
break dulu ah. . . . . . . ., buko sik mas brw .... .... ...
ReplyDeleteJdi BI tu milik siapa ?
ReplyDeleteJdi BI tu milik siapa ?
ReplyDelete