Pada jaman
dulu dalam suatu wilayah/negara tertentu biasanya terdapat lebih dari satu jenis
mata uang yang ada di peredaran. Mata uang tersebut ada yang dicetak oleh
negara, ada pula yang dicetak oleh berbagai bank swasta.
Ingat, pada
jaman itu, sebelum 1971 mata uang merupakan surat klaim atas sejumlah emas yang
disimpan di bank, sehingga jika ada uang kertas pasti ada emasnya yang
sebanding. Dan mata uang tersebut bisa ditukar dengan emas pada bank yang
bersangkutan. Masyarakat boleh menolak pembelian dengan mata uang tertentu jika
dia merasa tidak percaya dengan bank yang mengeluarkan mata uang itu. Atau dia
kesulitan untuk menukarkan mata uang tersebut dengan emas, karena letak bank
penerbitnya yang terlalu jauh.
Sehinnga
secara umum ada 2 jenis mata uang, yaitu mata uang negara dan mata uang bank. Dimana
mata uang negara dikeluarkan oleh negara, dan bertuliskan negara yang
bersangkutan serta ditandatangani oleh pejabat negara. Sedangkan mata uang
bank, tentu saja bertuliskan nama bank dan tanda tangan pejabat bank tersebut.
Jadi jika
negara mencetak mata uang sendiri, negara tidak perlu berhutang kepada bank. Sehingga
jika negara tersebut memungut pajak kepada rakyatnya, maka pajak tersebut dapat
digunakan sepenuhnya untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyatnya, bukan untuk
membayar hutang. Dan pajak harus dibayar dengan mata uang negara, atau koin
emas & perak, bukan mata uang bank swasta....
No comments:
Post a Comment