Di
Indonesia......
Karena
Presiden Soekarno waktu itu dekat dengan JFK maka, kebijakannya pun hampir sama....
Lihat foto berikut
ini, yang saya dapatkan dari SINI.
Disitu
terdapat fakta yang menguak apa yang dulu terjadi di Indonesia....
Waktu
pemerintahan Presiden Soekarno, sejak awal tahun 46 Republik Indonesia mulai mencetak
uang negara sendiri dengan nama ORI (Oeang Republik Indonesia). Dan tentu saja
uang ini bertuliskan REPUBLIK INDONESIA
dan ditandatangani oleh menteri keuangan serta diberikan gratis bagi negara,
alias bebas hutang.... tidak ada yang
namanya HUTANG NASIONAL yang harus dibayar oleh rakyat....
Hal itu
dilakukan berdasarkan UU 11/1953, tentang penetapan undang-undang pokok Bank
Indonesia. Pokok dari UU tersebut adalah :
a.
Mengubah
peraturan bank sentral yang telah dinasionalisasi dengan UU 24/1951, dan
sistemnya disesuaikan dengan kebijaksanaan Pemerintah dalam lapangan moneter
dan perekonomian. Yaitu mencetak mata uang dan memberikannya secara gratis
kepada pemerintah, bukan dalam bentuk hutang.
b.
Mengubah
nama "De Javasche Bank”, menjadi "Bank Indonesia" yang berbentuk
badan hukum yang berdasarkan UU.
c.
Menetapkan
peraturan-peraturan pokok tentang bank sentral yang baru.
Peraturan tentang
uang gratis kepada pemerintah tersebut dapat kita lihat pada Pasal 18 UU 11/1953
:
Pasal 18
(1) Bank wajib menyelenggarakan penyimpanan kas
umum Negara dengan cuma-cuma dan bertindak sebagai pemegang kas Republik
Indonesia, baik di Jakarta maupun pada segala tempat di mana bank cabang atau
kantor-agen-besar dan kantor agennya ada atau akan diadakan. Terhadap segala
sesuatu mengenai hal ini Bank bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dan wajib
memberikan perhitungan kepada Dewan Pengawas Keuangan.
(2) Bank wajib menyelenggarakan dengan cuma-cuma
pemindahan uang untuk Republik Indonesia di antara kantor-besar, kantor-kantor
agen besar dan kantor-kantor agennya dan di antara kantor-kantor agen besar dan
kantor-kantor agennya sesamanya, sepanjang kantor-kantor ini tidak berkedudukan
di luar negeri.
(3) Bank wajib menjadi pemegang kas Bank
Tabungan Pos dengan cuma-cuma dan menyimpan benda-benda berharga milik
badan itu atau yang menjadi tanggungan pada badan itu, begitu pula jika Menteri
Keuangan menganggap perlu, maka Bank wajib dengan cuma-cuma menjadi
pemegang kas badan-badan lain yang didirikan dengan undang-undang dan menyimpan
semua benda-benda berharga kepunyaan Republik Indonesia dan badan-badan itu.
(4) Bank wajib memberikan bantuannya dengan cuma-cuma
untuk mengeluarkan dengan langsung surat-surat utang atas beban Republik
Indonesia, demikian pula untuk membayar dengan cuma-cuma kupon dan
surat-utang yang telah diundikan di atas kepada para pemegangnya, atas beban
rekening kas Negara di tempat pembayaran itu.
UU selengkapnya bisa anda
download DISINI.
Lihat ne... uang ORI...
Keren
kan...... Itulah “uang negara” yang gratis, karena pemerintah mencetak sendiri
uang tersebut, jadi tidak perlu berhutang kepada bank, sehingga tidak perlu ada
hutang nasional.... Tapi sayang,
sekarang sudah dipunahkan....
Bandingkan
dengan “uang bank” yang ada di dompet anda, apa tulisannya dan siapa yang
menandatangani....? Itulah uang hutang.... itulah alat yang digunakan oleh
kartel perbankan internasional untuk memperbudak anda hingga detik ini....
tanpa anda sadari....
OK...
kembali ke....
Sejak saat
itu mata uang Jepang, mata uang
Hindia Belanda dan mata uang De Javasche Bank dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dengan demikian hanya ada dua mata uang yang berlaku yaitu ORI dan NICA.
Masing-masing mata uang hanya
diakui oleh yang mengeluarkannya. Jadi ORI hanya diakui oleh pemerintah
Republik Indonesia dan mata uang NICA hanya diakui oleh AFNEI.
Rakyat
ternyata lebih banyak memberikan dukungan kepada ORI. Hal ini mempunyai dampak
politik bahwa rakyat lebih berpihak kepada pemerintah Republik
Indonesia daripada pemerintah sementara NICA yang hanya didukung AFNEI.
Ketika
perekonomian Indonesia menghadapi krisis sepanjang dekade 50-an dan tahun-tahun
pertama 60-an, AS dan Bank Dunia melobi pemerintahan Presiden Soekarno agar menerima
tawaran pinjaman besar kepada Indonesia. Syarat pinjaman tersebut adalah
pemerintah Indonesia menjalankan langkah-langkah penghematan yang sangat ketat
dan men-denasionalisasi-kan kembali sektor ekonomi yang semula dimiliki pihak
asing.
Tawaran Bank
Dunia itu ditolak oleh Presiden Soekarno dalam sebuah rapat akbar di Jakarta
dengan seruan:
"GO TO HELL WITH YOUR AID...!"
Bagi anda
yang ahli sejarah, seharusnya lebih tahu ini semua....
Namun..., tidak
lama kemudian, terjadilah kekacauan, huru-hara dan tragedi pembantaian pada
tahun 1965 -1966 di Indonesia..., lalu kedudukan Soekarno sebagai presiden
digantikan oleh Soeharto. Bersamaan dengan itu pula (Oktober 1966), pemerintahan
Soeharto menjalankan program stabilisasi yang dirumuskan dengan bantuan IMF dan
menghapus semua langkah-langkah nasionalisasi pemerintahan Soekarno. Betapa
sedih dan kecewanya Soekarno kala itu.....
Program
tersebut adalah menghapuskan semua diskriminasi terhadap investasi asing dan
semua perlakuan istimewa pada sektor publik. Termasuk menghapuskan sistem
kontrol mata uang asing yang diberlakukan oleh pemerintahan Soekarno. Kemudian
IMF juga membatasi belanja pemerintah agar tidak melebihi 10% dari pendapatan
nasional. Lalu diikuti dengan lahirnya Undang-undang Investasi Asing pada 1967.
Undang-undang ini memberikan masa bebas pajak lima tahun bagi para investor
asing dan keringanan pajak selama lima tahun berikutnya.
Kemudian pada
tahun 1968 dibuatlah UU 13/1968 yang berisi tentang pendirian bank sentral. Isi pokok UU tersebut adalah :
- Mencabut : Penetapan Presiden nomor 8, 9, 10, 11, 13, 16, 17 dan 18 tahun 1965 serta UU 11/1953 tentang Pokok Bank Indonesia dengan segala perubahan dan tambahannya
- Menetapkan : Undang-undang tentang Bank Sentral.
Bisa anda
lihat..., UU 11/1953 yang berisi tentang uang gratis kepada pemerintah dicabut,
dan diganti dengan UU 13/1968....
UU yang
berisi tentang uang gratis kepada pemerintah telah diganti dengan UU yang
menyatakan bahwa pemerintah harus berhutang kepada bank sentral....
ingat, itu adalah uang yang sama, uang kertas yang dicetak oleh BI....
berdasarkan UU 11/1953, uang tersebut diberikan secara gratis kepada
pemerintah..... lalu dengan UU 13/1968, hal itu dirubah menjadi hutang.....
Berikut
bunyi pasal 35, UU 13/1968 tersebut....
Pasal 35
(1)
Bank
memberikan kepada Pemerintah kredit
dalam rekening koran untuk memperkuas kas Negara menurut keperluan sebagaimana
ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Kredit
tersebut diberikan atas tanggungan yang cukup dalam kertas perbendaharaan
Negara dan yang pengeluaran serta penggadaiannya diizinkan dengan atau
berdasarkan Undang-undang.
(3)
Atas
penggunaan kredit tersebut di atas, Pemerintah membayar bunga sebesar 3%
(tigaperseratus) setahun dan tingkat bunga termaksud dapat dirubah oleh Dewan
Moneter mengingat perkembangan keadaan.
Indah sekali
bunyinya.....
UU tersebut
bisa anda download DISINI.
Sesuatu yang
tadinya gratis sekarang berubah menjadi hutang nasional dan harus dibayar
dengan bunga.... dan hutang itu adalah hutang yang abadi.....
Indonesia
telah “merdeka”....???
Maka
semenjak itu ORI dihentikan peredarannya dan digantikan oleh Uang Bank. Uang gratis telah digantikan dengan uang
hutang....
Anda tahu
apa itu artinya....?
Ya..., sejak
saat itu penjajahan ekonomi & perbudakan modern dengan kekejamannya yang
halus mulai berlangsung di Indonesia hingga hari ini....
- Penjajahan fisik, pasukan mereka harus ada disini dan butuh banyak biaya. Penjajahan ekonomi, pasukan mereka hanyalah UU dan kertas yang anda sebut sebagai uang.... tidak memerlukan banyak biaya....
- Penjajahan fisik, anda pasti akan melawannya dengan mengorbankan jiwa dan raga. Penjajahan ekonomi, anda menyetujuinya hingga detik ini....
- Penjajahan fisik, merekalah yang harus mengambil kekayaan dari negara ini. Penjajahan ekonomi, anda dengan sukarela mengirim kekayaan negara ini kepada mereka.....
- Dan ini tak akan bearkhir selama kita tidak berusaha untuk mengakhirinya....
MERDEKA.....
???
Itulah
kenyataan pahit yang kita alami hingga detik ini....
Selama BI masih
mengeluarkan uang hutang, dijamin pasti
akan ada hutang yang abadi di Indonesia. Bukan hanya sekedar abadi, tapi
utang itu akan terus membengkak.... Dan sila ke 2 & 5 tak akan pernah
terwujud..... rakyat tak akan pernah sejahtera.... WANI PIRO...?
Saya yakin,
anda tidak pernah mendapat pelajaran sejarah semacam itu disekolahan
manapun..... Ingat brow, mereka tidak
ingin kau terpelajar......
"Ketika
merampas menjadi jalan hidup bagi sekelompok orang yang hidup di masyarakat, maka
kelompok itu akan menciptakan untuk kepentingan mereka suatu sistem hukum
yang melegalkan tindakan mereka dan undang2 untuk menjunjungnya."
-Frederic
Bastiat, 1801-1850-
Ahli ekonomi
politik
“Jika ada bagian
dari negara yang mengendalikan hutang,
maka dia akan
mengalahkan pembuat hukum negara.
Jika riba yang
mengendalikan,
maka akan
menghancurkan negara yang dikendalikan.”
-William Lyon
Mackenzie King-
Perdana
Menteri Kanada
(Dia
menasionalisasi Bank Kanada)
Saya Setuju mas..komdisi yg sangat ironis di negri kita..
ReplyDeleteTahukah ANDA dari mana asalnya Dana Bank Dunia? Dari INDONESIA yang merupakan kekayaan NUSANTARA yang oleh PARA RAJA KERAJAAN di NUSANTARA disimpan di EROPA ( Swiss, Belanda, Vatikan dan beberapa negara lainnya) tapi tidak pernah diambil dan sebagian KECIL diserahkan ke Bank Dunia untuk membantu negara-negara berkembang. Nilainya? Miliar-Triliun (apa sebutannya ya?)
ReplyDeletesungguh menyedihkan... baru tau aku...
ReplyDeleteMasyaAllah.....
Makanya, bajunya diganti "JAS MERAH" (JANGAN SAMPAI MELUPAKAN SEJARAH).
DeleteIjin copas ya gan...manstab bgt
ReplyDeletebaru tau jg nih..
ReplyDeleteMemang inilah yang dikatakan Allah dalam Al-Qur'an bahwa Ekonomi denga sistem riba hanya menghantar manusia kejurang kehidupan laknat Allah, semakin dimakan semakin lapar...beda halnya dengan Sistem ekonomi Zakat, satu sistem kebalikan dari sistem riba tapi sayang para Sinyo Kapitalis di negeri ini sudah terbius dengan sistem ekonomi bunuh diri ini, makanya kita harus mengadakan revolusi yaitu perobahan pandangan yang telah menipu masyarakat Indonesia menjadi sadar bahwa kita sedang dirampok, BI sudah bikin ancang-ancang akan menukar seribu jadi 1 rupiah..akal-akalan . Pejabat yang sudah panik dengan sistem Riba dengan segala akibatnya....
ReplyDeleteMasih dalam Orok aja sudah berhutang gan..setiap taon indonesia bayar utang dan beruhutang belum lagi bunganya, di jamin sampai akhir dunia pun gak akan lunas tu utang..
ReplyDeleteSungguh ironis.
ReplyDeleteternyata selama ini kita telah diperbudak dinegara kita sendiri. hiks hiks hiks.
alhamdulillah dapat pencerahan..suka sekali baca sejarah tapi belum pernah sekalipun dapat pengetahuan seperti ini. terima kasih bung heri wiyono
ReplyDeleteMARI KTA BERSATU DAN FAHAMKAN PEMERINTAH SEMOGA PRABOWO-HATTA JADI PRES.N WAPRES BERI TAHU BELIAU AGAR KEMBALIKAN MODEL KEBIJAKAN SOEKARNO PEMERINTAH NGATUR SNDIRI DEMI KEMAKMURAN RAKYAT BANGKIT MAJU JAYA INDONESIAKU NUSANTARAKU
ReplyDeleteBaru tahu dan tanpa kita sadari selama ini....
ReplyDeleteIjin Copas Gan.
...maka ayo mavro-kan Indonesia... biar BI kena senjata makan tuan... (y)
ReplyDeletebetul banyak yang gak tahu hal uang-hutan yang berbunga beginian. dulu sy pirkir cuma di amerika. kalo cerita di amerika biasanya dibarengi dengan konspirasi2 organisasi tertentu. ternyata sistem ini di insdonesia juga. sy bukan org ekonomi. sy sempet tany ke temen2 ekonomi yang sebenarnya cukup pandai bahakn jg gak tahu. pertanya aan dasar saya adallah kenapa harga harga(apapun) aharus naik setiap tahun? kenapa selalu ada inflasi? penjelasan uang--hutang berbungan ini jadi jawabannya. sementara. btw menurut saya negara memang harusnnya bisa langsung ngeluarkan uang baru (baru=menambah yang lama) tanpa utang ke bank selama dia bisa melaporkan dengan jelas erapa jumlah rupiah total yang ada. bank sentral mulai banyk diprotes jg di amerika n eropa. thks ya bukumonyet.blogspot. ditunggu artikel barunya....
ReplyDelete